Ragam

Minim Tanggal Merah, Agustus 2025 Hanya Punya Satu Hari Libur Nasional

×

Minim Tanggal Merah, Agustus 2025 Hanya Punya Satu Hari Libur Nasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com Memasuki bulan Agustus 2025, masyarakat Indonesia disarankan mencermati jadwal hari libur nasional guna menyusun agenda kegiatan atau rencana liburan. Sayangnya, bulan ini tergolong minim hari libur karena hanya memiliki satu tanggal merah.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Agustus hanya memiliki satu hari libur nasional, yaitu pada Minggu, 17 Agustus 2025, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Karena jatuh pada akhir pekan, masyarakat tidak memperoleh tambahan waktu libur atau long weekend di bulan Agustus ini. Tidak ada cuti bersama ataupun hari libur pengganti yang ditetapkan pemerintah.

Daftar Hari Libur Nasional Agustus 2025:

  • Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI

Selain tanggal tersebut, tidak terdapat hari libur nasional maupun cuti bersama lainnya sepanjang bulan Agustus.

Libur Nasional dan Cuti Bersama Selanjutnya

Meskipun Agustus minim tanggal merah, masyarakat masih bisa memanfaatkan sisa hari libur nasional dan cuti bersama di bulan-bulan berikutnya. Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama yang tersisa hingga akhir tahun 2025:

Hari Libur Nasional:

  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal

Cuti Bersama:

  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama perayaan Natal

Dengan demikian, masyarakat dapat mulai merencanakan waktu istirahat atau liburan berdasarkan jadwal tersebut, terutama untuk akhir tahun.