JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuka isi flashdisk yang disita dari rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Flashdisk tersebut disita sebagai langkah pengamanan barang bukti untuk memastikan kontennya tetap utuh.
Asep menjelaskan bahwa data dalam flashdisk tersebut nantinya akan diungkap di persidangan sebagai bagian dari pembuktian perkara. Barang bukti elektronik ini akan ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Apa yang dilakukan penyidik tentunya itu dalam rangka pro justicia, artinya berdasarkan hukum. Jadi, tidak bisa begitu saja dibuka ke publik. Nanti itu akan dibuka di persidangan dalam konteks pembuktian, baik berupa keterangan maupun bukti elektronik lain yang akan kami sajikan di pengadilan,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
Asep menegaskan bahwa pembukaan data barang bukti, termasuk flashdisk milik Hasto, tidak bisa dilakukan sembarangan. Prosedur penanganan barang bukti elektronik di KPK melibatkan pemeriksaan di laboratorium forensik. Selain itu, proses pembukaan barang bukti akan direkam untuk memastikan data tetap valid dan tidak mengalami perubahan.
“Ketika barang bukti dibuka, proses tersebut direkam dengan kamera untuk memastikan data yang ada tidak ditambah maupun dikurangi oleh penyidik. Hal ini dilakukan untuk menjaga keabsahan dan validitas bukti elektronik tersebut,” tambahnya.
Asep juga menyatakan bahwa barang bukti elektronik akan dikembalikan jika tidak ditemukan kaitannya dengan perkara yang sedang diusut. KPK menduga flashdisk Hasto mengandung data-data yang relevan dengan kasus penyidikan.
Sebelumnya, pada Selasa (7/1/2025), KPK menggeledah dua rumah milik Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah alat bukti berupa catatan dan barang elektronik, termasuk flashdisk.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait dugaan suap mantan kader PDIP, Harun Masiku. Penetapan status tersangka ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
KPK menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini sesuai prosedur hukum dan akan menghadirkan bukti-bukti di pengadilan guna mendukung proses pembuktian di hadapan hakim.