JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025. Pergub ini mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Teguh menegaskan bahwa pergub tersebut tidak dibuat untuk mendukung poligami. Sebaliknya, regulasi ini bertujuan melindungi keluarga ASN serta memastikan seluruh proses perkawinan dan perceraian tercatat dengan baik.
“Kami ingin agar perkawinan dan perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” jelas Teguh, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (18/1).
Ia menyayangkan adanya kesan negatif di masyarakat yang menganggap pergub ini seolah-olah mendukung poligami. “Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami. Itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” ujarnya.
Pergub yang mulai berlaku sejak Senin (6/1) ini telah melalui pembahasan intensif sejak 2023 dengan melibatkan perangkat daerah dan kementerian terkait. Dalam Bab III, Pasal 4 dan Pasal 5, disebutkan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang. Jika melanggar aturan ini, ASN tersebut akan menghadapi hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3).
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga transparansi, mencegah pelanggaran, dan memastikan kesejahteraan ASN serta keluarganya.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga memberikan tanggapan terhadap polemik ini. Ia berencana menemui Pj Gubernur DKI Jakarta untuk mendalami kebijakan tersebut.
“Senin nanti (20/1), saya akan berkunjung ke DKI. Hari Senin, saya akan berkunjung ke DKI jam 3 atau setengah 4 (sore) ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga,” ujar Tito kepada wartawan.
Dengan diterapkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah berharap ASN di DKI Jakarta dapat menjalankan tugas dan kehidupan pribadi mereka dengan lebih teratur, sesuai dengan aturan yang berlaku.