JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berpoligami. Kebijakan ini diumumkan dalam sebuah acara di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025), setelah dirinya menerima gelar kehormatan dari Majelis Kaum Betawi.
ASN yang Melanggar Akan Dipecat
Pramono Anung menegaskan bahwa dirinya adalah penganut monogami dan akan menerapkan kebijakan ini secara ketat di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan ini akan mendapatkan sanksi tegas, termasuk pemecatan.
“Saya sampaikan terbuka, saya penganut monogami. Yang lain silakan berpoligami, tetapi tidak untuk ASN. Kalau tidak diizinkan dan tetap dilanggar, maka akan ada sanksinya, termasuk pemecatan,” ujar Pramono.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya dan wakilnya, Rano Karno, tidak akan berpoligami selama menjabat. Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan yang dibuat.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Poligami ASN
Larangan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam aturan tersebut, ASN laki-laki yang ingin memiliki istri lebih dari satu diwajibkan mendapatkan izin dari pejabat berwenang. Namun, izin hanya dapat diberikan jika memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai pasangan.
- Mendapatkan persetujuan dari istri pertama.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk menafkahi seluruh keluarga.
- Mampu bersikap adil terhadap semua istri.
- Tidak mengganggu tugas dan kinerja sebagai ASN.
Dengan adanya aturan ini, Pemprov Jakarta berupaya menegakkan disiplin dan etika bagi ASN agar tidak terlibat dalam praktik poligami yang dapat berdampak pada profesionalisme kerja.
Dukungan dan Kontroversi
Keputusan Pramono Anung ini menuai berbagai respons dari masyarakat. Sebagian besar mendukung kebijakan tersebut karena dinilai dapat menjaga citra ASN sebagai pelayan publik yang profesional dan berintegritas. Namun, ada pula yang mempertanyakan apakah kebijakan ini terlalu membatasi hak pribadi ASN.
Bagi Pramono, keputusan ini adalah langkah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN, sementara masyarakat umum tetap memiliki kebebasan untuk menjalankan keyakinannya masing-masing.
“Saya akan menerapkan aturan ini di lingkungan ASN Jakarta. Di luar itu, silakan masing-masing menjalani keyakinannya,” pungkasnya.
Dengan diterapkannya kebijakan larangan poligami bagi ASN di Jakarta, Pramono Anung menunjukkan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang disiplin dan profesional. Pergub Nomor 2 Tahun 2025 menjadi dasar hukum bagi aturan ini, dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini menjadi salah satu langkah reformasi di lingkungan ASN Jakarta.