Tekan Kerusakan Jalan, Satlantas Polres Subang Gencarkan Razia Truk Pengangkut Matrial Pertambangan

SUBANG, TINTAHIJAUCOM – Aktivitas truk pengangkut material tambang di Subang, mendapatkan atensi khusus dari Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi dan menjadi sorotan masyarakat, terutama dampak yang ditimbulkan seperti kerusakan jalan.

Untuk menekan angka kecelakaan dan meminimalisir kerusakan jalan, Satlantas Polres Subang terus menggelar razia kendaraan truk over dimension over loading (ODOL) bermuatan material tambang yang bebas lalu lalang melintas di ruas jalan provinsi di Kabupaten Subang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di perempatan Wisma Karya Subang Kota, Senin(3/2/2024) Dalam razia tersebut, petugas gabungan Satlantas Polres Subang dan Dishub Subang yang terlibat dalam razia memeriksa setiap dump truck maupun truck tronton yang melintas, termasuk surat kelengkapan kendaraan.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatlantas AKP Sudirianto mengatakan, operasi gabungan menyasar kendaraan truk ODOL yang melintas di depan Pos Wisma Karya.

”Kami juga periksa surat-suratnya termasuk uji KIR-nya,” ujar AKP Sudirianto.

Dalam razia tersebut, kami juga menemukan bak truk dimodifikasi sedemikian rupa ditambah antara 30-40 sentimeter. Selain menyalahi aturan, hal itu membahayakan pengguna jalan.

”Mobil-mobil yang melanggar tersebut dilakukan penilangan dan juga kita kandangin di terminal Subang. Selain itu, juga meminta mengembalikan speksifikasi sesuai standar,” tegasnya.

“Mobil yang kita kandangi ini mereka yang STNK, dan SIM nya sudah mati. Bahkan tadi kita temukan juga ada sopir truk tronton yang bawa STNK hanya fotocopy-an saja, serta banyak juga truk-truk tersebut yang pajaknya sudah mati,” imbuhnya.

Kasatlantas Polres AKP Sudirianto
menegaskan bahwa truk ODOL menjadi biang kerusakan jalan. Kelebihan tonase mempersingkat umur jalan di kabupaten Subang.

“Saat ini kondisi jalan provinsi penghubung Subang-Pamanukan maupun Subang Kalijati Cipeundeuy dalam kondisi rusak akibat muatan truk overload,” ucapnya.

“Kami juga meminta kendaraan truk pengangkut material tambang ini tidak melebihi tonase, tak lebih dari 8 sampai 13 ton,” imbuhnya lagi.

Sementara uji KIR yang selama ini diberlakukan guna memastikan kendaraan angkutan barang itu laik jalan.

”Kami sudah gratiskan uji KIR sejak Januari lalu, harapannya kepatuhan masyarakat meningkat, bukan sebaliknya,” katanya.

Lanjut Kasatlantas, kegiatan razia kendaraan ODOL ini akan rutin kita laksanakan demi kelancaran arus lalulintas dan menekan angka kecelakaan serta meminimalisir kerusakan jalan.

Bahkan kami juga sudah memanggil para pengusaha tambang, dan pemilik truk untuk mematuhi aturan lalulintas dan peraturan bupati terkait jam operasional, maupun tonase.

“Semoga dengan razia tersebut, truk-truk besar pengangkut material tambang ini bisa lebih disiplin mematuhi aturan lalulintas,” pungkasnya

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini