Entertainmen

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat OI yang Libatkan Iwan Fals Masih Bergulir

×

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat OI yang Libatkan Iwan Fals Masih Bergulir

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kasus dugaan pemalsuan surat organisasi Orang Indonesia (OI) yang menyeret nama musisi legendaris Iwan Fals dan istrinya, Rosanna Listanto, masih terus bergulir. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami aspek kerugian yang dialami oleh Iwan Fals akibat kasus ini.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa penyelidikan berfokus pada sumber pemalsuan surat serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dokumen tersebut.

Penyelidikan Kerugian dan Sumber Dokumen

“Kerugian masih kita konfirmasi ke penyidik, yang jelas yang dilaporkan adalah pemalsuan surat. Surat itu harus didalami dari mana asalnya, kemudian siapa yang mengeluarkan. Itu yang harus kita dalami tentunya,” ujar AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Iwan Fals dan Rosanna Listanto telah menjalani pemeriksaan dalam kasus yang telah dilaporkan sejak tahun 2022 ini. Hingga kini, status keduanya masih sebagai saksi.

Menurut AKP Nurma Dewi, kasus ini bermula dari upaya Rosanna Listanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua OI, dalam melakukan pembenahan organisasi. Saat mencari dokumen penting, Rosanna tidak menemukannya dan meminta seseorang berinisial RE untuk membuat salinan dokumen tersebut.

Dokumen yang dibuat kemudian disahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan akhirnya diterbitkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham sebagai bukti legalitas organisasi OI.

Indra Bonaparte Merasa Dirugikan

Permasalahan muncul ketika dalam dokumen tersebut tercantum nama Indra Bonaparte tanpa persetujuannya. Indra mengaku tidak pernah dihubungi, dikonfirmasi, atau memberikan izin terkait penyertaan namanya dalam dokumen tersebut. Karena merasa dirugikan, ia akhirnya melaporkan Rosanna Listanto, RE, dan beberapa pihak lainnya atas dugaan pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP serta pemalsuan surat berharga berdasarkan Pasal 266 KUHP.

“Indra merasa keberatan karena namanya dicantumkan tanpa izin di salinan SK Kemenkumham. Ia tidak pernah dikonfirmasi atau diajak bicara soal ini,” ujar AKP Nurma Dewi.

Proses Pemeriksaan dan Keterangan Saksi

Hingga kini, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pelapor Indra Bonaparte, saksi SA dan S, terlapor RE, serta Iwan Fals dan Rosanna Listanto.

Pada Senin (3/2/2025) malam, Iwan Fals dan istrinya menjalani pemeriksaan dengan menjawab sekitar 15 hingga 16 pertanyaan dari penyidik.

“Bisa jawab tadi kok,” ujar Rosanna Listanto kepada wartawan usai pemeriksaan.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pemalsuan dokumen tersebut serta dampak kerugian yang dialami oleh Iwan Fals dan pihak lainnya.