Polsek Pagaden Subang Tangkap Dua Warga Pencuri Besi Rel Kereta Api

SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Tindak pidana pencurian rel kereta api kembali terjadi. Dua orang pelaku dibekuk Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Pagaden, Subang, Jawa Barat, Senin (10/2025)

Penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial AH 36 Tahun Warga Kamarung, Pagaden dan RS 39 Tahun Warga Cirebon ini atas laporan pihak PT Kereta Api.

Bahwa telah terjadi pencurian rel kereta api cadangan di KM 123+6 tepatnya di Kampung Sukamenak RT 20/06 Desa/ Kecamatan Pagaden, Subang.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak dan melakukan pengintaian. Alhasil dua pelaku yang tengah beraksi berhasil diamankan. Sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur dan masih dalam pengejaran Polisi.

Setelah diintrogasi kedua pelaku mengaku aksinya dilakukan sejak Minggu (9/2/2025) sekitar Jam, 20.30 WIB sementara satu pelaku inisal RS mengaku telah dua kali mencuri rel kereta api.

“Dua orang palaku berhasil di amankan sementara dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui
Kapolsek Pagaden, Kompol Dede Suherman kepada TINTAHIJAU.COM.

Kapolsek mengatakan, Kedua pelaku digiring ke Mapolsek Pagaden untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan dari tangan pelaku kedapatan membawa gergaji besi dan telah memotong dua buah rel kereta api menjadi 6 bagian.

Untuk mempertanggung jawabkan sangkaannya kedua pelaku inisial AH dan RS harus berpisah dengan anggota keluarganya dan merasakan dinginnya balik jeruji besi Mapolsek Pagaden.

“Kedua pelaku terancam KUH Pidana pasal 363 Tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan,” pungkasnya [ Sandy Zaenudin ]

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini