JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara suap yang menjerat Harun Masiku. Penahanan ini dilakukan pada Kamis (20/2/2025) setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Hasto menyampaikan harapannya agar lembaga antirasuah tersebut dapat menegakkan hukum secara adil, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.
“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” ujar Hasto, Kamis (20/2/2025) seperti yang dikutip dari laman KOMPAS.tv.
Hasto mengakui bahwa posisinya sebagai Sekjen PDI-P membawa konsekuensi politik, termasuk kemungkinan menghadapi proses hukum. Namun, ia menyatakan tidak terkejut dengan penahanan yang dilakukan oleh KPK.
“Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang,” ungkapnya. Ia juga menegaskan akan terus berjuang meskipun harus menghadapi penahanan.
KPK Tahan Hasto Selama 20 Hari
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. Berdasarkan keterangan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, penahanan Hasto dilakukan selama 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di cabang rumah tahanan negara Jakarta Timur.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024). Ia diduga dengan sengaja menghalangi atau menggagalkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam kasus suap terkait Harun Masiku, meskipun KPK masih mendalami lebih lanjut perannya dalam perkara tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Bermula dari OTT KPK
Kasus yang menjerat Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. Dalam operasi tersebut, KPK menargetkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Beberapa pihak yang berhasil ditangkap dalam OTT tersebut antara lain Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan pengacara Donny Tri Istiqomah. Namun, saat itu KPK gagal menangkap Hasto dan Harun Masiku, yang berhasil lolos dari penangkapan.
Kini, setelah bertahun-tahun berlalu, KPK akhirnya menahan Hasto sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus ini. Publik pun menunggu kelanjutan dari penyidikan, termasuk apakah KPK akan menindaklanjuti permintaan Hasto untuk memeriksa keluarga Presiden Jokowi.