OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya, Perusahaan Wajib Lakukan Likuidasi

Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (SHUTTERSTOCK/SUNHAJI)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya di bidang asuransi jiwa. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.

Alasan Pencabutan Izin Usaha

Dalam keterangan resmi OJK, pencabutan izin usaha perusahaan yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Jakarta Pusat ini merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengamanan terhadap aset dan keuangan perusahaan agar tidak terjadi pengurangan nilai aset yang dapat merugikan pihak terkait.

Sejak pencabutan izin usaha ini, seluruh pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang melakukan tindakan yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan. Hal ini mencakup larangan untuk mengalihkan, menjaminkan, atau mengagunkan kekayaan perusahaan.

Kewajiban PT Asuransi Jiwasraya Pasca Pencabutan Izin

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT Asuransi Jiwasraya tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun kantor cabang.
  2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu maksimal 15 hari setelah pencabutan izin usaha.
  3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam waktu paling lambat 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya serta membentuk tim likuidasi.
  4. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembentukan Tim Likuidasi

Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 yang diterbitkan pada 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya telah melaksanakan rapat umum pemegang saham guna memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi. Dalam proses likuidasi ini, seluruh pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai diwajibkan memberikan data, informasi, serta dokumen yang dibutuhkan oleh tim likuidasi. Selain itu, mereka juga dilarang menghambat jalannya proses likuidasi.

Pencabutan izin usaha ini menjadi langkah akhir dalam perjalanan PT Asuransi Jiwasraya sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa di Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pemegang polis mendapatkan kepastian terkait penyelesaian hak-hak mereka dalam proses likuidasi yang berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.