Pemerintah Sediakan Ribuan Lowongan Kerja untuk Antisipasi PHK Massal di PT Sritex

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk menghadapi kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Upaya ini dilakukan sejak awal guna memastikan para pekerja yang terdampak tetap mendapatkan hak dan kesempatan kerja baru.

Dalam keterangan resminya pada Jumat (28/2/2025), Yassierli menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta pemerintah kabupaten/kota di Surakarta dan sekitarnya. Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 10.666 lowongan pekerjaan di berbagai sektor industri yang bisa menjadi alternatif bagi para pekerja yang terkena PHK.

“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, ritel, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” ujar Yassierli.

Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Sejak PT Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024, pemerintah terus berupaya menjaga hak-hak pekerja. Yassierli menegaskan bahwa Kemnaker telah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja, serta dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan pekerja mendapatkan hak mereka, termasuk upah terakhir, pesangon, serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kemnaker selalu mengupayakan agar pekerja tetap bekerja, namun jika PHK terjadi, kami memastikan bahwa pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelasnya.

Pelatihan Ketenagakerjaan dan Dukungan Jaminan Sosial

Selain mendata lowongan kerja, Kemnaker juga aktif dalam memberikan pelatihan bagi para pekerja yang terdampak. Melalui Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, berbagai program pelatihan kewirausahaan telah digelar untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja agar lebih siap menghadapi tantangan di dunia kerja.

Sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Aturan ini meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan bagi pekerja yang terdampak PHK.

“Kita semua harus optimistis, bahwa negara selalu hadir di tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia yang semakin maju,” pungkas Yassierli.

Dengan resmi berhentinya operasional PT Sritex per Jumat (28/2), setidaknya 10.669 buruh kehilangan pekerjaan. Namun, dengan berbagai langkah mitigasi yang telah disiapkan pemerintah, diharapkan para pekerja terdampak dapat segera memperoleh kesempatan kerja baru dan tetap mendapatkan perlindungan hak-hak mereka.