Modus Lowongan Kerja di Medsos, Perempuan asal Pagaden Subang Sikat Motor Korban

PAGADEN, TINTAHIJAUCOM – Unit Reskrim Polsek Pagaden Polres Subang, berhasil menangkap seorang perempuan asal Pagaden yang diduga melakukan penggelapan Motor warga.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025 di kampung Lengkong, Pagaden Subang.

Dede mengatakan, aksi perempuan yang diketahui berinisial EA Warga Desa Kamarung Subang itu dengan modus rekrutmen pekerjaan melalui media sosial.

“Pada tanggal 25 Februari 2025, Pelaku memposting info lowongan kerja di facebook. Pelaku juga mengirim inbox kepada korban yang sedang mencari pekerjaan di media sosial facebook. Dari sini kemudian Pelaku minta nomor telpon korban,” katanya

Pada hari 27 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 wib terjadi pertemuan antara pelaku dengan korban di Kost Kampung Lengkong Desa Pagaden, Kecamatan Pagaden.

Tidak lama keduanya berbincang, pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban untuk ke ATM dan membeli makanan, tetapi motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.

“Setelah melalui penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya menangkap tersangka di rumahnya di desa Kamarung,” kata Kapolsek

Tersangka kini dikenakan pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati jangan tergiur orang yang mengiming-iming lowongan pekerjaan yang belum dikenal, dan jangan sekali-kali meminjamkan kendaraannya atau yang lainnya, bisa menimbulkan aksi kejahatan,” pungkasnya

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini