SUBANG, TINTAHIJAU.com – Baru-baru ini, Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan publik setelah liburannya ke Jepang menuai kritik dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pasalnya, perjalanan ke luar negeri tersebut dilakukan tanpa adanya izin resmi, yang seharusnya diajukan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan bagi pejabat publik.
Sindiran halus ini disampaikan oleh Dedi Mulyadi melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin, 7 April 2025. Dalam unggahannya, Dedi menampilkan tangkapan layar sejumlah berita yang mengulas keberangkatan Lucky Hakim dan keluarganya ke Jepang.
Melalui keterangan dalam unggahan tersebut, Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa para kepala daerah, termasuk Lucky Hakim, sebaiknya meminta izin sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia menegaskan pentingnya menaati aturan yang telah ditetapkan, terutama bagi pejabat publik yang memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat.
Unggahan tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya warga Kabupaten Indramayu. Banyak warganet yang merasa kecewa, mengingat situasi ekonomi masyarakat yang masih memprihatinkan, terutama saat libur Lebaran 1446 H, di mana sejumlah warga terlihat mengais koin di pinggir jalan, sementara bupati mereka berlibur ke luar negeri.
Menanggapi polemik ini, Dedi Mulyadi kemudian membagikan video terbaru yang menginformasikan bahwa Lucky Hakim telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepadanya.
“Kalau komunikasi, tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya. Dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu ke Jepang,” ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa tujuan liburan ke Jepang tersebut adalah untuk memenuhi keinginan anak-anak Lucky Hakim. Ia juga menekankan bahwa meskipun liburan adalah hak setiap orang, termasuk pejabat daerah, tetap ada aturan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaannya.
“Saya pikir Pak Lucky Hakim juga punya hak untuk bepergian ke luar negeri. Tapi gimana yah, memang ada aturannya,” ucapnya.
Dedi Mulyadi turut mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan perjalanan dinas ini dapat berujung pada sanksi. Salah satu sanksi yang bisa dikenakan adalah pemberhentian sementara dari jabatan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan, terutama bagi para pemimpin daerah yang selalu berada di bawah sorotan publik.