INDRAMAYU, TINTAHIJAU.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tidak mengajukan izin sebelum melakukan perjalanan ke Jepang. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan, sehingga Kemendagri berencana untuk memanggil Lucky guna dimintai penjelasan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pemanggilan akan dilakukan segera setelah Lucky kembali ke Indonesia dan mulai beraktivitas kembali di Indramayu. “Segera setelah beliau tiba dan memulai aktivitas, kami akan memanggil,” ujar Bima Arya pada Senin (7/4/2025).
Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah (KDH) maupun wakil kepala daerah (WKDH) wajib mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri sebelum bepergian ke luar negeri. Hal ini tertuang dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i.
“Dalam UU 23/2014, KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” tegas Bima.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka kepala daerah yang bersangkutan bisa dikenai sanksi. Sesuai dengan Pasal 77 Ayat (2), sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. “Sanksi diberikan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota,” jelas Bima lebih lanjut.
Isu ini menjadi sorotan publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengunggah foto Lucky Hakim tengah menikmati liburan di Jepang bersama keluarganya. Dalam unggahan di akun TikTok @dedimulyadiofficial, Lucky tampak mengenakan pakaian kimono dan berpose di depan Disneyland Jepang. Dedi turut menyampaikan sindiran halus dalam unggahannya, “Selamat berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu ya.”
Hingga saat ini, pihak Kemendagri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai waktu pasti pemanggilan tersebut. Publik menantikan klarifikasi resmi dari Lucky Hakim terkait perjalanan tersebut.