SUBANG, TINTAHIJAUCOM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di wilayah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Dua orang pelaku telah diamankan.
Kejadian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Kalipace, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi. Dalam aksinya, kedua pelaku disebut mengancam sopir truk pengangkut ayam yang melintas dan memaksa meminta uang sebesar Rp200.000 dengan alasan untuk membeli minuman keras.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Polsek Cikaum bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku. Mereka berinisial AS (36), warga Kabupaten Blitar, dan EJ (38), warga Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang. Keduanya telah diserahkan ke Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Subang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Subang menyatakan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda PCX hitam bernomor polisi T-3733-ZU serta uang tunai sisa hasil pemerasan sebesar Rp20.000.
“Penanganan kasus ini merupakan komitmen kami dalam memberantas aksi premanisme dan menjaga ketertiban masyarakat. Kami mengapresiasi laporan cepat dari warga,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Subang dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Subang mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.