Polres Subang Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Compreng, Korban Alami 48 Tusukan

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Warga Dusun Karangsari, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, digemparkan dengan penemuan sesosok mayat pria paruh baya di kebun mangga pada Rabu (14/5/2025) sore.

Korban yang belakangan diketahui berinisial A (37), warga Dusun Karang Anyar, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan 48 luka tusukan di sekujur tubuhnya.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyampaikan bahwa korban mengalami luka parah di bagian kepala, dada, dan punggung akibat senjata tajam. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (26/5), ia menjelaskan bahwa korban diketahui bekerja sebagai bank keliling di daerah tersebut.

Pelaku pembunuhan diketahui berinisial S alias Encu (25), warga Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Menurut pengakuannya, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati setelah disindir oleh korban dengan ucapan yang merendahkan.

“Korban sempat menyindir pelaku dengan kata-kata, ‘Kamu orang gapunya dan suka main judi ayam’. Kalimat itu memicu amarah dan dendam mendalam pelaku,” ujar AKBP Ariek.

Usai penyelidikan intensif oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Subang dibantu Ditreskrimum Polda Jabar, pelaku berhasil ditangkap di kontrakannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu (24/5) pukul 15.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban berlumuran darah, pisau lipat yang digunakan dalam aksi pembunuhan, dua unit ponsel, dua sepeda motor (Honda PCX dan Honda Vario milik korban), serta uang tunai sebesar Rp1.563.500.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan tuntas sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kapolres Subang.