Ditangkap di Jakarta, Pelaku Pembunuhan di Compreng Subang Terancam Hukuman Seumur Hidup

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menangkap S (25), tersangka pelaku pembunuhan terhadap A (37), petugas bank keliling atau bank emok.

Pelaku ditangkap di Jakarta Selatan setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi keji yang didorong oleh rasa sakit hati.

Korban ditemukan tewas secara mengenaskan di kawasan Bendungan Salamdarma, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu (14/5/2025). Warga sekitar dikejutkan dengan penemuan jasad A, yang mengalami sejumlah luka tusukan di bagian punggung, dada, dan leher.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (26/5), mengungkapkan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku. Ia dan korban sebelumnya sempat berjanji untuk bertemu di lokasi kejadian.

“Pelaku mengaku sakit hati karena korban kerap menghina dirinya sebagai orang miskin dan menyindir soal kebiasaannya berjudi sabung ayam. Dalam aksinya, pelaku menusuk korban sebanyak 48 kali menggunakan senjata tajam,” jelas Kapolres.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa sejumlah barang berharga milik korban dan kemudian membuangnya. Pelarian S akhirnya berakhir di Jakarta Selatan, tempat ia ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Subang.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Subang dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Subang atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Kami berterima kasih kepada polisi karena pelaku sudah ditangkap dan kami tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujar salah satu anggota keluarga korban.