Megapolitan

Aedes Albopictus Mengancam! Dinkes Subang Sebut Kasus Chikungunya Tembus 271 Suspek

×

Aedes Albopictus Mengancam! Dinkes Subang Sebut Kasus Chikungunya Tembus 271 Suspek

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Kasus chikungunya di Kabupaten Subang mulai menunjukkan peningkatan yang signifikan pada awal tahun 2025.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, hingga akhir Maret tercatat 271 warga diduga terserang chikungunya (suspek), dengan 34 di antaranya telah terkonfirmasi positif melalui pemeriksaan laboratorium.

Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. Maxi, menyampaikan bahwa penyakit ini kini menjadi salah satu keluhan dominan yang ditangani fasilitas kesehatan di Subang, bersama dengan DBD, tifoid, dan infeksi saluran pernapasan. Namun, ia memberi perhatian khusus pada tren kasus chikungunya yang menunjukkan kecenderungan meningkat.

“Kalau DBD relatif masih kecil dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 170 kasus hingga bulan Maret. Tapi chikungunya justru yang perlu kita waspadai, karena penyebarannya cepat dan kasusnya terus bertambah,” ujar dr. Maxi saat diwawancarai.

Chikungunya memiliki pola penularan yang mirip dengan DBD, yaitu melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus. Nyamuk tersebut dapat berkembang biak di sekitar rumah maupun kebun, terutama di tempat-tempat yang terdapat genangan air bersih.

Gejala penyakit ini antara lain demam tinggi mendadak, nyeri sendi hebat, ruam, dan kelelahan ekstrem. Walau angka kematian rendah, dampaknya terhadap aktivitas dan kualitas hidup pasien sangat besar.

Mengantisipasi penyebaran lebih luas, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang terus memperkuat strategi pengendalian berbasis lingkungan. Dr. Maxi menjelaskan bahwa pemberantasan nyamuk tidak bisa hanya mengandalkan fogging (pengasapan), tetapi harus dimulai dari langkah awal yang paling mendasar.

“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemberantasan sarang nyamuk (PSN), lalu larvasidasi dengan bubuk abate untuk membasmi telur-telur nyamuk. Fogging itu bukan solusi utama, itu justru opsi terakhir dan dilakukan secara sistematis,” tegasnya.

Menurutnya, fogging baru bisa dilakukan setelah ada laporan kasus dari warga atau fasilitas kesehatan, kemudian dilakukan survei lingkungan dengan cakupan radius 20 rumah dari lokasi yang dilaporkan. Jika lebih dari 20 persen rumah dalam radius tersebut ditemukan jentik nyamuk dan ada kasus positif, barulah dilakukan pengasapan. Pendekatan ini dirancang agar intervensi bersifat tepat sasaran dan efektif.

“Tidak bisa sembarangan minta fogging. Harus ada alurnya. Kalau semua minta disemprot tanpa dasar data, itu justru bisa menimbulkan resistensi nyamuk terhadap obat insektisida,” tambahnya.

Di tengah melonjaknya kasus chikungunya, Dinas Kesehatan terus mengimbau masyarakat untuk melakukan PSN secara rutin: menguras tempat penampungan air, menutup rapat wadah air, dan mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi sarang nyamuk. Kesadaran dan keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai penularan chikungunya.

Selain itu, dr. Maxi menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat edukasi ke masyarakat melalui kader-kader kesehatan dan program posyandu serta mengintensifkan pemantauan jentik di seluruh wilayah kecamatan yang terindikasi rawan.

“Kalau kita ingin menurunkan angka chikungunya, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Semua harus bergerak. Keluarga harus jadi benteng pertama pencegahan,” pungkasnya.