Pemerintahan

Dishub Subang Tancap Gas Sosialisasi Perbup Pembatasan Operasional Truk Barang

×

Dishub Subang Tancap Gas Sosialisasi Perbup Pembatasan Operasional Truk Barang

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Subang resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang. Sebagai tindak lanjut, Dinas Perhubungan (Dishub) langsung bergerak cepat menyiapkan langkah-langkah strategis untuk implementasinya.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Aep Saepudin, menyatakan bahwa sepanjang bulan Juni 2025, pihaknya akan fokus pada tahap sosialisasi, sebelum penerapan sanksi bagi pelanggar.

“Kami akan melakukan sosialisasi melalui media sosial, serta mendatangi langsung perusahaan-perusahaan untuk menyerahkan salinan Perbup. Ini agar semua pihak memahami aturan baru ini,” ujar Aep, Jumat (13/6/2025).

Tak hanya itu, Dishub juga akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Subang untuk memastikan penegakan aturan berjalan optimal. Sebagai pendukung teknis, Dishub juga mulai memasang rambu-rambu pembatasan operasional truk di sejumlah titik strategis.

Aep menjelaskan, revisi Perbup ini menambahkan ketentuan baru yang lebih spesifik mengenai penataan arus lalu lintas kendaraan berat, terutama di ruas jalan strategis.

“Penambahan aturan ini bertujuan menekan kemacetan dan mengurangi kerusakan jalan akibat lalu lintas truk yang padat, khususnya di jam-jam sibuk,” katanya.

Perubahan kebijakan ini, menurutnya, merupakan respons atas berbagai keluhan masyarakat sekaligus bentuk penyesuaian Pemkab terhadap dinamika transportasi di Subang.

“Kami tetap menjamin distribusi barang tetap berjalan, namun dengan waktu yang lebih tertib agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tambah Aep.

Jam Larangan Operasional

Dalam Perbup terbaru, Pasal 4 mengalami perubahan dan penambahan ayat yang mengatur waktu larangan operasional sebagai berikut:

  • Senin–Jumat: Pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB
  • Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: Pukul 05.00–21.00 WIB

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Adapun kendaraan yang terkena pembatasan meliputi angkutan barang yang mengangkut Tanah, pasir, Batu atau batu split, Air mineral dalam jumlah besar dan Limbah industri

Kategori kendaraan yang dibatasi adalah:

  • Kendaraan dengan 2 ban depan dan 4 ban belakang
  • Kendaraan dengan 2 ban depan dan 8 ban belakang atau lebih
  • Kendaraan dengan spesifikasi dimensi yang masuk kategori berat menurut aturan lalu lintas

“Rambu-rambu khusus juga akan kami pasang untuk memberikan kejelasan kepada pengemudi,” tegas Aep.

Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 10 Juni 2025. Pemkab Subang mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk segera menyesuaikan jadwal operasional dan mendukung penegakan ketertiban lalu lintas di wilayah Subang.

Aep juga menyampaikan harapan agar seluruh perusahaan yang mengoperasikan kendaraan angkutan barang mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Perbup.

Dia menambahkan, setelah masa sosialisasi selesai, penindakan akan mulai diberlakukan pada bulan Juli 2025.

“Kami berharap semua perusahaan patuh. Bila ada yang melanggar, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Juli nanti kita akan berlakukan penindakan, ” tegasnya.