Lantik Pejabat di Jalan Rusak, Sekda Subang: Jadi Pengingat Tanggung Jawab ASN dan Fokus Pekerjaan

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., memimpin apel pagi bagi seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, Senin (16/06/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Subang dan diawali dengan pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia oleh pejabat fungsional dari Bagian Kerja Sama.

Dalam amanatnya, Asep mengajak seluruh ASN untuk terus menjaga semangat pelayanan dan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

“Terima kasih atas kehadiran di apel pagi ini. Ini bukan sekadar rutinitas, tapi momen untuk menggali semangat dan memperkuat niat dalam bekerja melayani masyarakat,” ujarnya.

Asep juga menyoroti pelaksanaan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan yang baru saja dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Subang. Ia mengingatkan makna simbolik dari pelantikan pejabat yang dilakukan di atas jalan rusak di Kecamatan Patokbeusi.

“Mutasi kali ini sangat bermakna. Pak Bupati memilih tempat terbuka, bahkan di jalan yang rusak. Itu adalah pesan kuat, bahwa setinggi apa pun jabatan yang kita emban, tugas utama kita tetap melayani rakyat dan memperbaiki kondisi nyata, termasuk infrastruktur jalan,” tegasnya.

Sekda juga menyambut hadirnya sejumlah pegawai baru di lingkungan Setda dan berharap mereka dapat memberikan energi baru serta kontribusi positif bagi kemajuan organisasi.

“Jangan kalah oleh keadaan. Di tengah keterbatasan, kita di Setda harus bisa cepat merespons setiap dinamika yang terjadi, sesuai bidang tugas masing-masing,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kang Asep menekankan pentingnya penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara serius dan substansial.

“SAKIP bukan sekadar menggugurkan kewajiban administrasi. Ini harus menjadi instrumen yang nyata untuk mendorong efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan, demi pelayanan publik yang optimal,” jelasnya.

Menutup amanatnya, Kang Asep mengajak para ASN menjadi juru bicara aktif Pemerintah Daerah dalam menyosialisasikan kebijakan strategis, salah satunya terkait pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang yang telah diatur melalui Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025.

“Penertiban kendaraan berat kini sudah diatur. Hari kerja pukul 05.00–09.00 dan 16.00–20.00 tidak boleh beroperasi. Hari libur mulai pukul 05.00–21.00. Saya harap ASN menjadi bagian dari penyebaran informasi ini, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya.

Apel pagi tersebut turut dihadiri oleh para Asisten Daerah, Kepala Bagian, Pejabat Fungsional, serta seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Subang.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini