Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Jadi Wilayah Sah Aceh

Foto: Presiden Prabowo Subianto menghadiri dan memberikan pidato pada acara aksi peringatan hari buruh di Monas, Kamis (1/5/2025). (Grandyos Zafna/detikcom)

JAKARTA, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Pusat akhirnya memutuskan status kepemilikan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif sah milik Pemerintah Provinsi Aceh.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

“Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut, berdasarkan dokumen dan data pendukung, merupakan bagian dari wilayah administratif Aceh,” ungkap Prasetyo Hadi.

Sengketa kepemilikan empat pulau ini bermula dari perbedaan pencatatan wilayah. Dalam keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 25 April 2025, keempat pulau tersebut sempat dimasukkan ke dalam wilayah Sumatera Utara. Hal ini sesuai dengan laporan verifikasi jumlah pulau di Sumut yang menyebutkan ada 213 pulau, termasuk empat pulau yang disengketakan.

Namun Pemprov Aceh menolak dan memperjuangkan agar status pulau dikembalikan sebagai wilayah Aceh. Proses advokasi dan permintaan peninjauan ulang pun terus dilakukan, termasuk rapat koordinasi serta survei lapangan yang dilakukan sejak 2022.

“Perubahan status keempat pulau itu sudah diproses jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf menjabat. Pemerintah Aceh sejak awal tidak pernah setuju dan terus memperjuangkan hak administratif atas wilayahnya,” jelas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir.

Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menambahkan bahwa kisruh ini muncul sejak usulan perubahan nama pulau oleh Pemprov Aceh pada tahun 2009. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupabumi mencatat keempat pulau berada di wilayah Sumatera Utara, dan hal itu dikuatkan dengan surat dari Gubernur Sumut saat itu.

Namun setelah peninjauan ulang, pemerintah pusat akhirnya menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara sah dan legal masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Dengan adanya keputusan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi polemik berkepanjangan, dan seluruh pihak bisa fokus pada pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayah masing-masing.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini