PANGANDARAN, TINTAHIJAU.com – Nasib pilu menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Pangandaran. Gadis yang masih duduk di bangku SMP ini menjadi korban kebiadaban tetangganya sendiri, AA (22), hingga melahirkan seorang anak.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya, yang kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini, pelaku AA telah berhasil diamankan oleh jajaran Polres Pangandaran.
Kronologi Kejadian
Menurut Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, insiden pemerkosaan ini terjadi pada Juni 2024 lalu. Korban, yang merupakan teman adik pelaku, saat itu sedang menginap di kediaman adik tersangka di kawasan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
“Kebetulan korban itu adalah teman adiknya tersangka, saat itu sedang menginap di rumah terlapor (AA),” terang AKBP Mujianto di Mapolres Pangandaran pada Rabu (7/2/2025).
Malam itu menjadi mimpi buruk bagi korban. Saat tertidur, korban tiba-tiba digusur dari kamar adiknya untuk diperkosa. “Jadi karena rasa takut, korban tidak berteriak atau melakukan perlawanan, sehingga korban disetubuhi dan dicabuli,” tutur Mujianto.
Tak hanya sekali, pelaku melakukan aksi kejinya hingga berkali-kali di tempat yang sama. Pelaku juga kerap menebar ancaman kepada korban agar tidak bercerita dan menolak ajakan berhubungan intim. “Total tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 5 kali,” ungkap Mujianto.
Korban Melahirkan, Pelaku Terancam Penjara Belasan Tahun
Akibat perbuatan bejat AA, korban hamil dan melahirkan seorang anak melalui operasi caesar pada Desember 2024. Saat ini, bayi tersebut diperkirakan sudah berusia sekitar enam bulan.
Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya. Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Pangandaran segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AA.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk potongan pakaian dan hasil visum dari rumah sakit. Pelaku AA dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidana.
Dengan jeratan pasal tersebut, AA terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda hingga Rp 5 miliar.