SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, menegaskan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 21 Tahun 2025 terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap dampak lalu lintas truk besar yang sering menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.
Pernyataan tegas itu disampaikan dalam Rapat Forum Lalu Lintas yang digelar di Ruang Rapat Bupati II, Kamis (3/7/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan dihadiri oleh Kasatlantas Polres Subang, Ketua Organda, Kabid Gakum Satpol PP, serta jajaran Dishub Subang.
“Pembatasan kendaraan angkutan barang di Subang bukan basa-basi. Ini demi keselamatan dan kenyamanan warga!” tegas Bupati Reynaldy.
Ini Langkah Konkret Pemkab Subang:
• Penambahan personel Dishub dari 58 menjadi 100 orang, ditambah 500 ASN indisipliner yang akan diturunkan langsung ke lapangan untuk tugas pengawasan.
• Penyekatan di titik-titik strategis, dilengkapi dengan sistem pengawasan CCTV.
• Inspeksi langsung ke perusahaan oleh Pemkab Subang bersama Gubernur Jawa Barat.
“Perusahaan yang membandel akan kami beri sanksi tegas. Jangan tunggu ditegur!” tegasnya.
Pembatasan Jam Operasional Truk:
📅 Senin – Jumat:
🕔 Pukul 05.00–09.00 WIB & 16.00–20.00 WIB
📅 Sabtu – Minggu:
🕔 Pukul 05.00–21.00 WIB
Kebijakan ini tertuang dalam Perbup No. 21 Tahun 2025, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menanggapi suara masyarakat yang selama ini terganggu oleh truk-truk besar, baik karena kemacetan maupun risiko keselamatan.
“Jalanan di Kabupaten Subang harus tertib, aman, dan kondusif. Ini bukan pilihan, ini kewajiban yang harus dijaga bersama,” tutup Bupati Reynaldy.