JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Suasana haru dan penuh emosi menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025), saat pengacara senior Razman Arif Nasution resmi dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
“Menjatuhkan pidana penjara dua tahun,” ucap jaksa di hadapan majelis hakim, saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Razman wajib menjalani hukuman pengganti selama empat bulan penjara.
Tangis pecah sesaat setelah tuntutan dibacakan. Razman yang hadir bersama anak-anaknya tampak tak kuasa menahan air mata. Ia langsung memeluk erat anaknya yang menangis di pelukannya. Beberapa hadirin sidang juga tampak terharu menyaksikan momen tersebut.
Disebut Sebar Informasi Bermuatan Pencemaran
Dalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa Razman terbukti mendistribusikan informasi bermuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Jaksa menilai adanya kerja sama antara Razman dengan mantan asisten Hotman, Iqlima Aprilia, menjadi salah satu faktor pemberat dalam kasus ini.
Selama proses persidangan, sikap Razman pun disebut jaksa tidak kooperatif. Ia dianggap sering bersikap tidak sopan, termasuk bermain ponsel saat pembacaan tuntutan hingga akhirnya mendapat teguran langsung dari majelis hakim. Jaksa juga mengungkap bahwa Razman memiliki catatan perkara hukum sebelumnya.
Razman: Saya Korban Ketidakadilan
Menanggapi tuntutan tersebut, Razman menilai tuntutan jaksa sangat tidak proporsional dan mengabaikan fakta persidangan yang menurutnya justru menunjukkan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pengacara.
“Saya sungguh prihatin. Kok bisa-bisanya. Ini buat Bapak Presiden Prabowo Subianto… Ada fakta hukum di persidangan, tapi bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Razman usai persidangan, dikutip dari Kompas.com.
Ia menekankan bahwa pengakuan Iqlima Aprilia terkait dugaan pelecehan harusnya menjadi pertimbangan utama dan bukannya diabaikan begitu saja.
Kuasa Hukum Akan Ajukan Pleidoi
Tim kuasa hukum Razman menyatakan akan segera menyusun nota pembelaan atau pleidoi dalam waktu dua pekan ke depan. Mereka berharap majelis hakim dapat menilai kasus ini secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Ayah saya tidak bersalah,” tegas putri Razman dengan mata sembab saat keluar dari ruang sidang.
Sidang berikutnya dijadwalkan digelar dalam dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. Perhatian publik pun masih akan terus tertuju pada perkembangan kasus yang menyita perhatian nasional ini.






