SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Subang akan menutup layanan pembuatan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai November 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi pelayanan administrasi kependudukan, yang akan difokuskan langsung di kantor kecamatan masing-masing.
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita atau yang akrab disapa Kang Rey, mengatakan penutupan layanan KTP di Disdukcapil dilakukan agar masyarakat terkonsentrasi mengakses layanan di kecamatan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses administrasi kependudukan tanpa harus ke pusat kota.
> “Nanti pelayanan KTP di Disdukcapil akan saya tutup. Kita evaluasi selama satu bulan. Fasilitas sudah kami siapkan di kecamatan. Jangan sampai ada pungli,” tegas Kang Rey.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara bertahap sejak Agustus 2025. Masyarakat sudah bisa mengurus perekaman dan pencetakan KTP maupun pembuatan Kartu Keluarga (KK) langsung di kecamatan tempat tinggalnya.
“Insyaallah November nanti, layanan seperti KTP dan KK bisa selesai di kecamatan masing-masing. Tidak perlu lagi jauh-jauh ke Disdukcapil. Ini bagian dari kemudahan akses layanan publik yang sedang kami dorong,” ungkapnya
Pemkab Subang telah menyiapkan perangkat dan fasilitas di seluruh kecamatan guna mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan ini. Evaluasi juga akan terus dilakukan agar pelayanan di tingkat kecamatan bisa berjalan optimal dan bebas dari praktik pungutan liar.





