SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penggunaan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masih diperbolehkan untuk berbagai kebutuhan pelayanan dan administrasi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan melalui pers rilis klarifikasi penggunaan KTP-el yang diterbitkan pada 11 Mei 2026. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd., menyebut masyarakat tetap dapat menggunakan e-KTP untuk keperluan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, termasuk penggunaan fotokopi sesuai kebutuhan pelayanan.
“Penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,” ujar Teguh Setyabudi dalam rilis tersebut.
Ia menegaskan penggunaan fotokopi e-KTP tetap harus memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Teguh, Ditjen Dukcapil juga terus melakukan penguatan sistem perlindungan data kependudukan melalui berbagai metode verifikasi elektronik dan digital. Saat ini, pemanfaatan data kependudukan telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia.
Verifikasi data dilakukan melalui berbagai metode seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam rilis tersebut, Ditjen Dukcapil turut menyampaikan permohonan maaf atas informasi yang sebelumnya dianggap kurang jelas sehingga memunculkan beragam pemahaman di tengah masyarakat.
“Tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi,” kata Teguh.
Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis sesuai ketentuan yang berlaku.





