Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Siap Hirup Udara Bebas Hari Ini

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat memakan gula rafinasi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (1/7/2025). (Sumber: Tangkap layar Kompas Tv.)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan pengampunan berupa abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula.

Keputusan Presiden tersebut diteken pada Jumat, 1 Agustus 2025, dan disampaikan langsung kepada tim kuasa hukum Tom oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dengan keluarnya Keppres itu, Tom Lembong dijadwalkan segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini.

“Keppresnya sudah ditandatangani dan sedang dalam proses koordinasi agar segera dilakukan administrasi pembebasan. Insyaallah sore atau malam ini Pak Tom bisa keluar,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di depan Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

Ucapan Terima Kasih dan Harapan Perbaikan Hukum

Meski mengapresiasi langkah Presiden Prabowo, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya menyampaikan harapan besar terhadap pembenahan sistem hukum di Indonesia.

“Pak Tom mengucapkan terima kasih kepada Presiden atas abolisi ini. Namun, beliau juga menekankan pentingnya perbaikan mekanisme penegakan hukum di Indonesia,” ujar Ari.

Menurut Tom, kasus yang menimpanya bisa menjadi preseden buruk bagi pejabat negara lain yang telah mengabdi, namun tetap rawan dijerat hukum setelah tak lagi menjabat. Harapan Tom, kata Ari, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi tegaknya hukum yang berkeadilan untuk masa depan bangsa.

“Saya yakin nama baik Pak Tom tidak akan tercemar. Semua tahu dia bukan koruptor,” tegas Ari.

Abolisi dan Persetujuan DPR

Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong merupakan bagian dari keputusan politik-hukum yang diambil Presiden Prabowo setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan DPR RI. Permintaan abolisi tersebut disampaikan lewat Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025.

Dalam surat yang sama, Presiden Prabowo juga mengajukan amnesti untuk 1.116 orang terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 terpidana telah disetujui DPR RI melalui rapat konsultasi dengan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).

Pemerintah: Demi Kepentingan Bangsa

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa usulan abolisi dan amnesti tersebut berasal dari kementeriannya dan telah melalui kajian hukum yang matang.

“Pemberian abolisi dan amnesti ini dipertimbangkan demi kepentingan bangsa dan negara, menjaga kondusifitas, serta merajut kebersamaan seluruh elemen anak bangsa,” kata Supratman.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut juga mempertimbangkan kontribusi dan rekam jejak tokoh-tokoh yang bersangkutan, termasuk Tom Lembong.

Abolisi dalam Hukum Indonesia

Abolisi adalah hak Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Melalui abolisi, tuntutan pidana terhadap seseorang dapat dihapus dan proses hukumnya dihentikan.

Langkah ini berbeda dengan amnesti, yang merupakan penghapusan hukuman pidana melalui undang-undang atau keputusan resmi, biasanya dalam konteks politik atau rekonsiliasi nasional.

Dengan Keppres abolisi yang telah berlaku, proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan, dan ia kini bersiap menghirup udara bebas.

Sumber: WartaKotalive.com