JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, melaporkan tiga orang hakim ke Mahkamah Agung (MA). Ketiga hakim tersebut sebelumnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Laporan tersebut dikonfirmasi oleh anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, yang menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi atas proses peradilan yang dinilai cacat secara prinsipil.
Adapun tiga hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, serta dua Hakim Anggota yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. Ketiganya diketahui telah memvonis Tom Lembong dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
“Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” ujar Zaid di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Meski Telah Diabolisi
Meski telah menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang menghapus tuntutan pidana terhadap dirinya, Tom Lembong menegaskan tidak berhenti memperjuangkan keadilan. Ia dibebaskan dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8) lalu, namun menganggap perjuangannya belum usai.
“Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” tambah Zaid, dalam pernyataannya kepada awak media.
Menurut Zaid, salah satu keberatan utama yang menjadi dasar pelaporan adalah dugaan pelanggaran prinsip hukum oleh majelis hakim, khususnya terkait asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
“Ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent, tapi malah menggunakan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah, tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia dinilai menerbitkan pengajuan dan persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Namun, langkah Presiden Prabowo yang memberikan abolisi terhadap Tom Lembong menuai beragam respons. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyebut bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan yang matang dan merupakan bagian dari semangat rekonsiliasi nasional.
Kini, dengan pelaporan terhadap para hakim, Tom Lembong ingin memastikan bahwa peradilan di Indonesia tetap berjalan dengan menjunjung prinsip-prinsip keadilan dan tidak terjebak pada preseden negatif yang mengancam integritas hukum di Tanah Air.
Sumber: KOMPAS.tv






