JAKARTA, TINTAHJAU.com — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut surat dakwaan terhadap sembilan importir gula yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Permintaan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Dalam konferensi pers yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/8), Hotman yang merupakan kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, menyampaikan bahwa surat dakwaan terhadap para kliennya seharusnya dicabut.
“Ya, hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq Jaksa Penuntut Umum agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ujar Hotman.
Ia menekankan bahwa abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong, sebagai tokoh utama dalam perkara ini, seharusnya berdampak pada penghentian seluruh proses hukum terkait, termasuk terhadap para importir swasta yang dianggap hanya turut serta.
“Dalam Keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya, kasus gula. Kasus impor gula,” tegas Hotman.
Selain mencabut dakwaan, Hotman juga meminta majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menangguhkan penahanan terhadap para terdakwa, sembari menunggu kepastian hukum dari Kejagung. Ia berharap perkara ini dicoret dari daftar perkara di pengadilan.
Adapun sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani persidangan adalah:
- Tony Wijaya NG – Direktur Utama PT Angels Products
- Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur PT Makassar Tene
- Hansen Setiawan – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
- Indra Suryaningrat – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
- Eka Sapanca – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
- Wisnu Hendraningrat – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
- Hendrogiarto A. Tiwow – Kuasa Direksi PT Duta Sugar International
- Hans Falita Hutama – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
- Ali Sandjaja Boedidarmo – Direktur PT Kebun Tebu Mas
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama besar dalam industri gula nasional. Namun dengan terbitnya abolisi bagi Tom Lembong, kini nasib hukum para importir swasta menjadi sorotan lanjutan.
Polemik ini juga menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan praktisi hukum dan publik mengenai keadilan dan konsistensi penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi besar.
Pihak Kejagung hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi mengenai permintaan pencabutan dakwaan tersebut. Proses hukum terhadap sembilan terdakwa masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.





