Sidang Gugatan Lisa Mariana Kembali Memanas, Muncul Nama Doris Setiawan sebagai Ayah Biologis CA

Potret model Lisa Mariana yang menghadiri sidang gugatan kasus perdata mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Instagram.com/@lisamarianaaa)

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Persidangan gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang dengan agenda penyerahan bukti awal dan pemanggilan pihak intervensi, muncul nama baru yang disebut sebagai ayah biologis anak Lisa berinisial CA.

Sebelumnya, gugatan Lisa sempat menyeret nama Ridwan Kamil dan kemudian seorang pria bernama Revelino Tuwasey. Kini, tim kuasa hukum Ridwan Kamil menemukan keterangan yang mencantumkan nama Doris Setiawan sebagai ayah biologis CA.

Pengacara Ridwan Kamil, Wati Trisnawati, menyebut pihak Lisa Mariana menyerahkan empat bukti dalam persidangan, yakni KTP, surat keterangan lahir dari rumah sakit, jawaban Ridwan Kamil terkait alamat, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46 tentang hak identitas anak. Namun, menurutnya, bukti tersebut tidak relevan dengan gugatan yang diajukan.

“Kalau melihat empat bukti surat sih, kalau menurut kami itu tidak ada kaitannya dengan eksepsi. Jadi menurut kami empat bukti surat itu harus dikesampingkan,” ujar Wati di PN Bandung, Rabu (20/8/2025).

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam bukti surat yang diajukan. Wati menegaskan bahwa dalam salah satu keterangan tertulis, ayah CA disebut atas nama Doris Setiawan, bukan Ridwan Kamil.

“Nah ada yang lucu itu, bukti surat yang kedua. Bahwa ada keterangan dari Lisa, dalam keterangan itu bahwa ayah dari anak tersebut adalah RK. Tapi setelah kami baca si bukti itu adalah namanya Doris Setiawan, bukan Ridwan Kamil. Itu jelas ya, Doris Setiawan, bukan Ridwan Kamil,” tegasnya.

Dengan adanya temuan tersebut, pihak Ridwan Kamil optimistis gugatan Lisa Mariana akan digugurkan. Wati menilai gugatan tersebut salah alamat dan seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama.

“Ya Bismillah sih, semoga eksepsi kami diterima oleh majelis hakim,” imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Lisa Mariana, Frederikus Rahmat Simamora, memilih tidak banyak menanggapi soal munculnya nama Doris Setiawan dalam bukti persidangan. Ia menekankan bahwa pihaknya tetap berpegang pada putusan MK 46 yang menegaskan adanya tanggung jawab ayah biologis terhadap anak.

“Kembali dari awal, bahwa kita dari putusan MK 46 itu sudah sangat jelas menyebutkan dan berisi mengenai tanggung jawab ayah biologis terhadap anak biologisnya. Dalam hal ini adalah antara Lisa dan Pak RK itu telah lahir anak perempuan atas nama CA. Nah ini berdua harus bertanggung jawab, bukan hanya Lisa, tapi juga RK bertanggung jawab,” pungkasnya.