JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee atas dugaan tindak pidana terkait perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Kendati telah berstatus sebagai tahanan, pihak kepolisian menjamin bahwa hak-hak Richard Lee di dalam sel tetap diberikan sepenuhnya.
“Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (8/3/2026).
Saat ini, dokter Richard Lee ditempatkan bersama tahanan lainnya di Rutan Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran pihak kepolisian belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari kubu tersangka.
“Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” kata Budi.
Alasan Penahanan Richard Lee
Keputusan penahanan terhadap pria berinisial DRL ini dieksekusi pada Jumat (6/3) malam. Budi Hermanto menjelaskan bahwa langkah tegas tersebut diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan menghambat jalannya penyidikan. Terdapat dua poin utama yang mendasari penahanan ini:
- Mangkir dari Pemeriksaan: Tersangka mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan yang patut. “Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka ‘live’ pada akun Tiktok,” katanya.
- Abaikan Wajib Lapor: Richard Lee juga tercatat mangkir dari jadwal wajib lapor sebanyak dua kali, yakni pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026).
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Ancaman Pasal Berlapis
Penetapan status tersangka terhadap Richard Lee sebenarnya telah dilakukan sejak 15 Desember 2025. Proses hukum ini bergulir berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Richard Lee dihadapkan pada ancaman pasal berlapis, antara lain:
- UU Kesehatan: Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Aturan ini membawa ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
- UU Perlindungan Konsumen: Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.





