Pimpinan DPR Pastikan Anggota yang Dinonaktifkan Tidak Terima Gaji dan Tunjangan

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak lagi menerima hak keuangan berupa gaji dan tunjangan.

Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bertepatan dengan tenggat waktu pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat pada Jumat (5/9/2025).

“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” ujar Dasco dalam keterangan pers.

Lebih lanjut, Dasco menuturkan bahwa pimpinan DPR telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai terkait proses tindak lanjut terhadap para anggota dewan yang dinonaktifkan tersebut.

Sebelumnya, sejumlah partai politik mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kadernya yang duduk di Senayan. Keputusan itu diambil setelah muncul gelombang kritik dan tuntutan publik dalam beberapa pekan terakhir.

Adapun anggota DPR yang dinonaktifkan antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Langkah ini disebut sebagai salah satu bentuk respons politik terhadap sorotan publik yang semakin tajam pasca menguatnya gelombang demonstrasi dan tuntutan rakyat.