Kuota Haji Tambahan Diduga Jadi Ladang Korupsi, KPK Tingkatkan Kasus ke Penyidikan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi dana CSR BI-OJK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik kesewenang-wenangan dalam penentuan kuota haji khusus tahun 1445 H/2024 M. Agensi perjalanan haji disebut tidak akan mendapatkan alokasi kuota tambahan jika tidak menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

“Kadang meminta sesuatu di luar ketentuan. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa tidak kebagian,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025) malam, dikutip dari Antara.

Menurut Asep, agensi perjalanan haji di Indonesia sangat bergantung pada Kemenag untuk mendapatkan kuota haji khusus. Dalam praktiknya, mereka diminta membayar biaya komitmen yang nilainya mencapai puluhan ribu dolar Amerika Serikat (AS).

“Kisaran bisa ke angka 10.000 dolar AS. Bahkan bisa lebih besar, tergantung tawar-menawar antara travel agent dan calon jamaah haji,” jelasnya.

Kuota haji khusus kerap dibanderol dengan harga tinggi karena memberi keuntungan bagi calon jamaah untuk berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang. Jika haji reguler bisa menunggu bertahun-tahun, antrean haji khusus umumnya hanya sekitar dua tahun, bahkan bisa lebih cepat dengan membayar lebih mahal.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan.

“Dalam penyelidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Asep.

KPK menilai terjadi perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota tambahan sebesar 20 ribu. Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018, seharusnya kuota dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kemenag justru membaginya rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.

“Itu menyalahi aturan dan membuat kuota haji khusus bertambah, sementara kuota reguler berkurang,” tegas Asep.

Mens Rea dan Larangan Bepergian

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan adanya indikasi mens rea atau niat jahat dalam perkara ini. “Dugaan aliran dari para penyelenggara haji ini kepada pihak-pihak tertentu, artinya memang sudah ada mens rea di situ,” kata Budi.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta dua orang lainnya, yakni IAA dan FHM.

“Larangan berlaku enam bulan ke depan karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” terang Budi.

KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset dalam kasus ini, termasuk uang tunai Rp26 miliar, kendaraan mewah, dan tanah.