JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan lelang barang rampasan negara yang akan digelar pada Rabu, 17 September 2025. Agenda ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di 11 wilayah Indonesia, yakni Jakarta III, Bogor, Bandung, Bekasi, Cirebon, Denpasar, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda, dan Tangerang I.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa calon peserta diberikan kesempatan untuk melihat lebih dulu barang yang akan dilelang. “Sebelum lelang dilaksanakan, KPK membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat obyek lelang pada Kamis, 11 September 2025, pukul 10.00–15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur,” ujar Budi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/9/2025).
Menurut keterangan di laman resmi lelang.go.id, peserta wajib memahami konsep harga limit dan uang jaminan sebelum mengikuti lelang. Harga limit merupakan harga minimal suatu barang. Sebagai contoh, gelang emas berbentuk naga dipatok dengan harga limit Rp67,12 juta, dengan uang jaminan sebesar Rp20 juta yang harus dibayarkan maksimal sehari sebelum lelang.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa uang jaminan akan menjadi pengurang harga barang jika peserta memenangkan lelang. “(Bila menang), sisa pembayaran harus dilunasi dalam waktu lima hari kerja,” ujarnya.
Barang yang akan dilelang meliputi mobil, rumah, perhiasan, hingga tas bermerek. Peserta dapat mengecek katalog lelang melalui situs resmi KPK di menu “Lelang Barang Rampasan 17 September 2025”.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara online melalui situs www.lelang.go.id milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Peserta diwajibkan membuat akun dengan mengisi data diri, memverifikasi akun, dan memastikan sudah aktif sebelum lelang dimulai.
Pada hari lelang, peserta dapat login mulai pukul 10.00 WIB, memilih barang sesuai katalog, memeriksa deskripsi, kondisi, dan lokasi penyimpanan, serta mengikuti proses bidding daring. Penawar tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang.
Bagi pemenang lelang, sisa pembayaran harus dilunasi maksimal lima hari kerja. Setelah pelunasan, pemenang akan menerima dokumen resmi beserta panduan pengambilan barang. Jika gagal melunasi, uang jaminan akan hangus dan masuk kas negara.
Adapun syarat utama untuk mengikuti lelang mencakup setoran jaminan sesuai nominal, memastikan uang jaminan efektif diterima KPKNL satu hari sebelum lelang, dan memahami kondisi barang sesuai apa adanya. Peserta juga tidak bisa mengajukan tuntutan apabila lelang dibatalkan atau dipindahkan oleh KPK.











