BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menilai perlunya regulasi khusus untuk mengatur platform digital demi mencegah dampak negatif terhadap masyarakat. Hal itu disampaikan Nico, sapaan akrabnya, dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bertema “Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman” di Bandung, Sabtu (13/9/2025).
“Platform digital ya memang harus diatur. Kita hidup, bernegara itu ada aturan mainnya. Tidak boleh ada orang mencari uang di negara kita, lalu ada dampak negatif yang muncul tapi tidak diatur dengan baik. Nantinya masyarakat kita yang dirugikan,” ujar Nico melalui keterangan tertulis.
Ia menegaskan, DPR masih membahas kemungkinan pengaturan platform digital agar sejalan dengan revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah digodok.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidilah, menambahkan Bimtek P3SPS digelar untuk memperkuat pemahaman lembaga penyiaran terhadap regulasi penyiaran sekaligus mengedukasi publik.
“Regulasi ini milik bersama. Publik yang cerdas akan mampu membantu memastikan penyiaran berjalan sesuai aturan,” kata Ubaidilah.
Komisioner Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menilai regulasi penyiaran adalah bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk siaran TV maupun radio.
“Aturan ini untuk meminimalisasi, bahkan mengeliminasi dampak buruk dari siaran,” jelas Tulus.
Sejalan dengan itu, Komisioner Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah, menegaskan bahwa regulasi penyiaran telah terbukti efektif melindungi masyarakat.
“Ada yang harus kita lindungi, makanya sering ada penyamaran di televisi karena regulasi memang mengatur itu,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad), Dadang Rahmat, menyebut keberadaan regulasi penting agar kebebasan seseorang tidak merugikan pihak lain.
“Banyak orang tidak mau diatur, termasuk media. Tapi kalau tidak diatur justru merugikan orang lain,” tegasnya.
Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), Eris Munandar, menyatakan media penyiaran selama ini telah menyesuaikan diri dengan regulasi.
“Kami di TV menyesuaikan dengan aturan main yang berlaku di sektor penyiaran. Kami juga terus beradaptasi. Tapi kami juga ingin agar platform digital diatur, supaya perlindungan publik berjalan seimbang termasuk persaingan seimbang,” ujarnya.






