Polisi Ungkap Alasan Tidak Terapkan Pasal 340 KUHP pada Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kepolisian menjelaskan alasan tidak menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank BUMN, M Ilham Pradipta.

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku, korban masih dalam keadaan hidup saat ditinggalkan di lokasi penemuan.

“Saat korban ditinggalkan di tempat penemuan akhir, korban masih dalam kondisi bernyawa dan bergerak, walaupun sudah lemas,” ujar Reonald dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Selasa (16/9/2025).

Dengan demikian, penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUHP yang mengatur pembunuhan berencana, melainkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan mati.

Reonald menjelaskan, para pelaku awalnya merancang dua opsi untuk mengeksekusi rencana kejahatan mereka. Opsi pertama adalah melakukan pemaksaan disertai ancaman kekerasan, lalu melepaskan korban setelah tujuan tercapai. Opsi kedua adalah mengancam dan melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban setelah dana berpindah ke rekening yang mereka siapkan.

“Dari hasil rembukan antar klaster, mereka sepakat memilih opsi pertama,” ungkap Reonald.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satrya Triputra mengungkapkan bahwa motif penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta adalah untuk memindahkan dana dari rekening dorman ke rekening penampung yang telah dipersiapkan para pelaku.

Peristiwa penculikan terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025 di area parkir sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan terekam CCTV. Korban kemudian ditemukan tewas pada Kamis pagi, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 15 tersangka, termasuk dua anggota TNI berinisial Serka N dan Kopda F, serta Dwi Hartono, seorang pengusaha bimbingan belajar yang disebut sebagai salah satu otak penculikan. Polisi menyebut masih ada satu tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial EG.