JAKARTA, TINTAHIJAU..com — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang diduga merupakan pemilik akun media sosial X (dulu Twitter) @bjorkanesiaa dan menggunakan nama alias “Bjorka”. Penangkapan dilakukan di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa (23/9).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa WFT berperan sebagai pemilik akun X yang selama ini dikenal sebagai “Bjorka”. “Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X… dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa,” kata Reonald, Kamis (2/10).
Penangkapan berawal dari laporan sebuah bank swasta pada 17 April 2025. Dalam laporan itu disebutkan WFT mengunggah tampilan database nasabah bank tersebut melalui akun X @bjorkanesiaa, serta mengirim pesan ke akun resmi bank dengan klaim telah membobol 4,9 juta akun nasabah. Menurut Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, motif tersangka diduga untuk melakukan pemerasan terhadap pihak bank, namun upaya pemerasan tidak sempat terlaksana karena bank segera melapor ke kepolisian.
Dari pemeriksaan, terungkap WFT sudah mengaku sebagai “Bjorka” sejak 2020 dan aktif di sejumlah platform, termasuk forum gelap (dark forum) dengan nama yang sama. Pada 5 Februari 2025, akun dark forum miliknya menjadi sorotan publik sehingga yang bersangkutan mengganti nama akun menjadi “SkyWave” sebelum mengunggah contoh sampel akses perbankan dan mobile banking pada akun X miliknya. Pada Maret 2025, WFT kembali mengunggah ulang data tersebut lewat Telegram, yang memperkuat dugaan keterkaitan pelaku dengan forum jual-beli data ilegal.
Herman Edco menambahkan bahwa dari pengakuan tersangka, WFT memperoleh berbagai jenis data — mulai dari data perbankan hingga data perusahaan kesehatan dan perusahaan swasta — yang diduga diperoleh secara ilegal. Tersangka juga mengaku telah menjual data tersebut melalui beberapa akun media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram dengan nama serupa, serta menerima pembayaran melalui akun kripto. Polda Metro masih mendalami asal-usul data dan jaringan yang diduga terlibat.
WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus mengatakan penyidik masih menelusuri identitas dan keterkaitan WFT dengan sosok “Bjorka” yang sebelumnya sempat menghebohkan publik karena dugaan pencurian data kependudukan. “Mungkin, apakah Bjorka 2020 mungkin, apakah dia Opposite6890 yang dicari-cari, mungkin,” ujarnya, sambil menegaskan perlunya pendalaman bukti digital dan jejak transaksi untuk memformulasikan keterkaitan tersebut.
Polda Metro menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan, sumber data, dan peran aktor lain bila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.