Kejari Cirebon Periksa Mantan Wakil Wali Kota dan Dua Eks Pimpinan DPRD Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Setda

CIREBON, TINTAHIJAU.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memeriksa mantan Wakil Wali Kota Cirebon periode 2018–2023, Eti Herawati, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (8/10/2025) di Kantor Kejari Kota Cirebon. Selain Eti Herawati, dua mantan pejabat legislatif juga turut dimintai keterangan, yakni Edi Suripno, mantan Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2014–2019, dan Lili Eliyah, mantan Wakil Ketua DPRD periode yang sama.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan, melalui Kepala Seksi Intelijen, Slamet Haryadi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. Ia menyebutkan, pemanggilan dilakukan untuk memperdalam penyelidikan terkait indikasi penyimpangan dalam proses pembangunan Gedung Setda yang diduga merugikan keuangan negara.

“Benar, ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon,” ujar Slamet Haryadi.

Meski demikian, pihak Kejari belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun potensi penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan setelah sebelumnya sejumlah pejabat dari instansi terkait juga dimintai keterangan.

Proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon sendiri diketahui menelan anggaran miliaran rupiah dan menjadi salah satu proyek strategis pemerintah daerah. Hingga kini, Kejari Kota Cirebon masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi tambahan guna mengungkap dugaan korupsi yang terjadi.