Megapolitan

Polres Subang Ungkap Tawuran Pelajar di Cibogo, 15 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

×

Polres Subang Ungkap Tawuran Pelajar di Cibogo, 15 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi akibat aksi tawuran antar kelompok remaja di Kecamatan Cibogo.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB di Jl. Raya Sukamulya RT 013/004, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

Tawuran itu melibatkan dua kelompok remaja yang dikenal dengan nama WARBU (Warung Ibu) dan ARJOK (Arah Pojok).

Aksi bentrok yang dipicu tantangan melalui media sosial itu berujung tragis. Seorang pelajar berinisial R (14) mengalami luka tusuk di bagian dada hingga tembus ke punggung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres memerintahkan Unit Jatanras dan Tim Resmob Satreskrim Polres Subang untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan 15 pelajar yang diduga terlibat, di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang dan Indramayu.

“Para pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor sambil membawa berbagai jenis senjata tajam seperti sabit, samurai, corbek, hingga besi bergagang,” ungkap AKBP Dony Eko Wicaksono.

 

Dari tangan para pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua bilah sabit besar, satu bilah samurai, satu corbek, satu gergaji es, dan satu gagang besi sabit.

Barang-barang tersebut digunakan saat bentrokan berlangsung dan menjadi bukti kuat dalam proses penyidikan.

Kapolres menegaskan, tindakan tegas akan diberikan kepada para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur. Kami akan terus menggencarkan patroli serta edukasi ke sekolah-sekolah untuk mencegah tawuran remaja,” tegasnya.

Saat ini, kelima belas pelajar tersebut telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Subang juga menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Unit Jatanras dan Tim Resmob serta peran masyarakat yang turut membantu memberikan informasi.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Subang dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya kalangan pelajar,” pungkas AKBP Dony Eko Wicaksono.