MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Kholik, mengapresiasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Desain Surat Suara dan Pemetaan Daerah Pemilihan” yang digelar oleh KPU Kabupaten Majalengka di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Rabu (15/10/2025).
Dalam sambutannya, Idham menyampaikan bahwa kegiatan FGD tersebut merupakan bagian dari agenda resmi KPU RI yang ditujukan kepada seluruh KPU di Indonesia sebagai upaya awal melakukan kajian penataan daerah pemilihan (dapil).
“FGD ini memang menjadi bagian dari agenda resmi yang kami minta kepada KPU se-Indonesia, termasuk KPU Kabupaten Majalengka. Kami apresiasi karena kegiatan ini terselenggara dengan baik, dan nantinya para narasumber akan memberikan pandangan tentang bagaimana seharusnya dapil di Majalengka ditata,” ujar Idham.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa penataan dapil sangat dipengaruhi oleh sistem pemilu legislatif yang berlaku. Menurutnya, apabila sistem proporsional daftar terbuka masih digunakan seperti pada Pemilu 2024, maka struktur dapil di Majalengka berpotensi tetap seperti saat ini, yakni lima dapil.
“Kalau sistemnya masih proporsional terbuka, tentu dapilnya cenderung tetap luas seperti sekarang. Tapi kalau sistemnya berubah, maka penataan dapil pun akan menyesuaikan dengan sistem pemilu yang baru,” katanya.
Idham juga menyinggung adanya wacana dari Koalisi Masyarakat Sipil yang mengusulkan penggunaan sistem proporsional campuran dalam pemilu legislatif mendatang. Menurutnya, setiap wacana perubahan sistem pemilu perlu dikaji dan didiskusikan secara mendalam sebelum menjadi keputusan dalam undang-undang.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu mengapresiasi adanya usulan sistem proporsional campuran. Itu bagian dari dinamika demokrasi. Tapi tentu, keputusan akhirnya tetap berada di tangan pembentuk undang-undang,” jelasnya.
Idham menegaskan, apapun sistem yang nantinya dipilih, pasti akan berdampak pada desain dapil di daerah. Dampaknya bisa kecil atau besar tergantung dari desain sistem yang akan diatur dalam undang-undang pemilu yang baru.
“Sudah pasti berdampak. Kalau kita melihat studi komparatif di negara lain yang menerapkan sistem proporsional campuran, dampaknya terhadap dapil cukup besar. Tapi kita tunggu saja nanti seperti apa undang-undangnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai amanat konstitusi dan undang-undang, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan menyesuaikan seluruh kebijakan teknis setelah regulasi baru diterbitkan.
“KPU menyelenggarakan pemilu berdasarkan undang-undang. Jadi kita tunggu saja rancangan undang-undang pemilu yang akan datang seperti apa,” tutup Idham.