SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Dua warga Subang digelandang ke Mapolres Subang setelah kedapatan mencuri lima karung potongan besi dari area proyek mobil listrik BYD di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy. Kedua pelaku diringkus hanya dalam waktu beberapa jam setelah aksinya terendus petugas keamanan proyek.
Kasus ini terbongkar berkat kesigapan security BYD yang mencurigai sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi dan lampu mati pada Senin (20/10/2025) malam sekitar pukul 18.54 WIB.
Saat hendak diberhentikan, pengendara justru tancap gas dan akhirnya terjatuh. Dari lokasi, petugas menemukan lima karung berisi potongan besi dan baut proyek, satu unit motor Honda Supra Fit T 5160 EW, serta satu pucuk replika pistol mainan.
Berdasarkan laporan itu, Team Resmob Satreskrim Polres Subang langsung bergerak. Di bawah arahan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D, tim berhasil menangkap dua pelaku di wilayah Kampung Bakan Cingcau, Desa Cipeundeuy, sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, Selasa (21/10/2025).
Kedua pelaku yang kini ditahan adalah ARS (25), warga Desa Wantilan, Cipeundeuy, berperan sebagai eksekutor pengambil barang dan SH (20), warga Desa Kalijati Barat, Kalijati yang bertugas sebagai joki motor sekaligus eksekutor.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku nekat mencuri besi proyek untuk dijual sebagai besi tua. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan penadah di balik aksi tersebut.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengapresiasi kecepatan tim dalam mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami mengimbau seluruh pihak, khususnya pengelola proyek dan warga sekitar, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana serupa,” ujar Kapolres.
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.











