JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Isu soal sumber air minum kemasan merek AQUA terus bergulir dan kini masuk radar lembaga negara.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI memastikan akan memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, perusahaan yang memproduksi AQUA, untuk memberikan klarifikasi resmi soal dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor dalam proses produksi.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengatakan langkah ini diambil menyusul munculnya sejumlah laporan dan pemberitaan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami akan memanggil manajemen PT Tirta Investama dan melakukan klarifikasi langsung. Tim investigasi juga akan diturunkan ke lokasi pabrik untuk memastikan kebenarannya,” ujar Mufti dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Menurut Mufti, BPKN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak konsumen memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
“Kalau klaim di iklan berbeda dengan kondisi di lapangan, itu jelas pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan,” tegasnya.
Ia menyebut, langkah ini merupakan bagian dari upaya BPKN menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama terkait kebenaran label dan informasi produk.
Isu ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik AQUA disebut menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor, bukan air dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam promosi.
Selama ini, AQUA dikenal dengan slogan “Air Pegunungan yang Murni dan Alami” — citra yang sudah melekat di benak konsumen Indonesia selama puluhan tahun.
Temuan itu membuat publik mempertanyakan keaslian klaim iklan dan transparansi sumber air perusahaan. Tak sedikit warganet menilai, jika benar menggunakan air tanah, maka hal itu bisa dianggap sebagai bentuk penyesatan informasi.
Mufti menegaskan, BPKN tidak ingin berspekulasi. Karena itu, lembaganya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air yang digunakan dan memastikan kepatuhan terhadap standar mutu AMDK (Air Minum Dalam Kemasan).
“Tujuan kami bukan menjatuhkan reputasi perusahaan, tetapi menjaga kepercayaan publik dan melindungi hak konsumen,” tegas Mufti.
Sebagai langkah preventif, BPKN RI mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membaca label kemasan air minum, terutama bagian sumber air.
Apabila menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian klaim, masyarakat bisa melapor langsung ke situs resmi www.bpkn.go.id.
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan oleh video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang melakukan sidak ke salah satu pabrik AQUA. Dalam video itu, KDM tampak terkejut saat mengetahui proses pengambilan air dilakukan dari sumur bor dalam, bukan mata air pegunungan.
Namun pihak AQUA telah menegaskan bahwa air yang digunakan berasal dari akuifer dalam sistem hidrogeologi pegunungan yang telah dikaji secara ilmiah oleh tim ahli dari UGM dan Unpad.
Sumber TVOne





