BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga orang perempuan, masing-masing berinisial FH, FPA, dan NK.
Putusan dibacakan pada Rabu (5/11/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menguraikan kronologi perbuatan keji Priguna yang dilakukan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung selama Maret 2025.
Korban pertama, FH, saat itu tengah menunggu ayahnya yang dirawat di RSHS. Dengan dalih melakukan transfusi darah, Priguna membius korban hingga pingsan, lalu memperkosanya. Sementara dua korban lainnya, FPA dan NK, juga mengalami pelecehan seksual setelah dibius oleh terdakwa di lokasi yang sama.
“Setelah korban pingsan, terdakwa melakukan tindakan kekerasan seksual,” ujar hakim dalam sidang sebagaimana dikutip detikJabar, Kamis (6/11/2025).
Dalam kasus korban FPA, Priguna memanfaatkan situasi saat korban hendak menjalani operasi gigi. Ia membujuk dan membius korban berkali-kali hingga tak sadarkan diri sebelum melakukan pelecehan. Sedangkan terhadap korban NK, Priguna terlebih dahulu menghubungi korban dengan alasan pemeriksaan THT, lalu kembali melancarkan aksi bejatnya di tempat yang sama.
Atas perbuatannya, Priguna dijatuhi pidana 11 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Priguna membayar restitusi senilai Rp137.879.000 kepada para korban. Berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kompensasi tersebut terdiri dari Rp79.429.000 untuk korban FH, Rp49.810.000 untuk NK, dan Rp8.640.000 untuk FPA.
Vonis terhadap Priguna diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kekerasan seksual, terutama mereka yang memanfaatkan posisi profesinya untuk melukai dan mengkhianati kepercayaan pasien.





