SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengembalikan berkas pengajuan pensiun dini atau pengunduran diri Staf Ahli Bupati Subang, dr. Maxi, dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang, Dadang Darmawan, menerangkan pengajuan pensiun dini yang diajukan oleh dr. Maxi sejak 17 Oktober 2025 kini masih dalam proses perbaikan di tingkat BKPSDM.
“Terkait apa yang disampaikan oleh Pak dr. Maxi untuk mengurus APS itu sedang berproses. Akan tetapi, ke BKN itu dikembalikan lagi karena berkasnya belum memenuhi syarat,” jelas Dadang, Jumat (8/11/2025).
Dadang menerangkan, pengembalian berkas dari BKN tersebut disebabkan adanya sejumlah dokumen yang kurang lengkap atau keliru.
“Ada berkas yang kurang lengkap ataupun ada dokumen yang salah, sehingga prosesnya berlanjut lagi di kami untuk diperbaiki dan dilengkapi oleh yang bersangkutan,” terangnya.
Setelah perbaikan selesai, lanjut Dadang, BKPSDM akan kembali mengajukan berkas tersebut ke BKN untuk mendapatkan rekomendasi resmi.
“Kalau sudah lengkap, baru kita ajukan lagi ke BKN. Nanti dari BKN akan keluar rekomendasi baru untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa pensiun dini atas permintaan sendiri (APS) hanya bisa dilakukan jika ASN memenuhi dua syarat utama: usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun.
“Kalau sudah 50 tahun dan masa kerjanya 20 tahun, maka yang bersangkutan bisa mengajukan pensiun dini. Tapi kalau salah satu belum terpenuhi, tidak bisa,” tegasnya.
Selain itu, ASN yang mengajukan pensiun dini juga wajib melampirkan surat pengantar dari instansi asal, surat permohonan pribadi, serta dokumen administrasi lainnya seperti SK CPNS, SK pangkat, dan dokumen pendukung lainnya.
Dengan masih berprosesnya perbaikan dokumen di BKPSDM, keputusan akhir terkait pengunduran diri dr. Maxi dari ASN Subang kini menunggu verifikasi lanjutan dari BKN.






