SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Subang terus berupaya memperkuat fondasi pembangunan sektor kesehatan. Salah satunya melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah yang disampaikan Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurrachman, dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Subang masa jabatan 2024-2029.
Dalam penyampaiannya, Bupati yang akrab disapa Kang Rey menegaskan bahwa Raperda Sistem Kesehatan Daerah merupakan instrumen strategis untuk memperkuat penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Kabupaten Subang.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman yang jelas dalam membangun sistem kesehatan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan strategis dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta wujud komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan sistem kesehatan daerah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Kang Rey.
Menurutnya, sektor kesehatan memiliki peran sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai modal utama pembangunan daerah. Karena itu, diperlukan payung hukum yang mampu memberikan arah kebijakan, kepastian hukum, serta panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.
Kang Rey menjelaskan, kehadiran Perda Sistem Kesehatan Daerah nantinya diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pelayanan kesehatan yang terus berkembang, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan masyarakat.
Ia juga berharap pembahasan Raperda tersebut dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Subang.
Selain penyampaian Nota Pengantar Raperda Sistem Kesehatan Daerah, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Penjelasan Bupati atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui pembahasan Raperda tersebut, Pemkab Subang bersama DPRD diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen dalam menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang lebih maju dan berdaya saing.





