SERANG, TINTAHIJAU.com – Upaya pemberantasan narkoba dan obat-obatan berbahaya terus digencarkan Polres Serang, Banten. Terbaru, personel Unit Reskrim Polsek Jawilan berhasil mengungkap peredaran obat keras golongan G dengan menyita ribuan butir pil siap edar dari tangan seorang pengedar.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjalankan operasi pemberantasan narkoba yang digelar serentak setiap hari di seluruh jajaran polsek.
“Operasi ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang, yang mana Polsek Jawilan berhasil mengembangkan kasus dari pengguna hingga ke pengedarnya,” ujarnya di Serang, Selasa (18/11/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pengedar berinisial AN (29) di Desa Padasuka, Kecamatan Petir. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yang disimpan di dalam tas selempang, yakni 706 butir Hexymer dan 838 butir Tramadol. Selain itu, turut disita uang tunai Rp1,1 juta hasil penjualan serta satu unit ponsel.
Kapolres Condro menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan. Petugas awalnya mengamankan seorang remaja berinisial ZI (18) dengan barang bukti tiga butir Tramadol.
“Dari interogasi terhadap ZI, dikembangkan informasi tersebut hingga petugas berhasil menangkap AN selaku pemasok barang di rumahnya,” katanya.
AN beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolsek Jawilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Condro menegaskan bahwa peredaran obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer menjadi perhatian khusus kepolisian karena sering disalahgunakan kalangan remaja dan berpotensi memicu tindak kriminalitas.
Sebelumnya, pada Sabtu (15/11), Polsek Jawilan juga telah menangkap tiga pelaku penyalahgunaan obat keras serupa, menunjukkan masih tingginya peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut.





