Propemperda Disahkan, DPRD Subang Targetkan 10 Raperda Prioritas di 2026

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – DPRD Kabupaten Subang mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Subang, Selasa (18/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Subang dan didampingi para Wakil Ketua I, II, dan III, serta dihadiri 38 anggota dewan yang mengikuti jalannya sidang secara lengkap.

Agenda utama paripurna adalah penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Subang terkait Propemperda 2026.

Wakil Bupati Subang, Kang Akur, dalam keterangannya menyebutkan bahwa Propemperda 2026 merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan arah pembangunan daerah berjalan berkesinambungan.

“Propemperda adalah daftar usulan rancangan peraturan daerah, baik dari inisiatif eksekutif maupun legislatif. Untuk tahun 2026, telah disepakati 10 Raperda yang akan dibahas dan diprioritaskan,” ujar Kang Akur.

Adapun komposisinya terdiri dari 7 Raperda usulan eksekutif dan 3 Raperda usulan legislatif.

Kang Akur berharap penetapan Propemperda 2026 dapat menghadirkan regulasi yang berdampak positif, memberikan manfaat luas, serta menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Subang.

Agenda paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Subang, staf ahli, para asisten daerah, para kepala bagian dan kepala OPD, para camat, pimpinan BUMD, insan pers, pimpinan ormas dan OKP, serta tamu undangan lainnya.