JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap legalisasi penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagang mengaku siap membayar pajak. Ia menilai aktivitas tersebut tetap melanggar aturan karena barang yang dijual masuk secara ilegal.
“Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11).
Menurut Purbaya, larangan tersebut penting untuk mencegah masuknya barang-barang impor ilegal yang dapat merusak pasar domestik. Ia mengingatkan bahwa dominasi barang asing di pasar lokal akan mengurangi manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dalam negeri.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujarnya.
Pemerintah, kata Purbaya, ingin memastikan pelaku usaha lokal dapat merasakan manfaat maksimal dari pasar dalam negeri. Karena itu, praktik penjualan pakaian bekas impor akan terus ditindak tegas.
Ia meminta pedagang yang selama ini menggantungkan usaha pada produk thrifting untuk beralih kepada barang-barang produksi dalam negeri.
“Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang. Kalau jelek ya nggak dibeli masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, puluhan pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), para pedagang menegaskan bahwa usaha thrifting tetap bagian dari UMKM dan memiliki segmen pasar berbeda. Mereka menolak anggapan bahwa thrifting dapat mematikan UMKM.
Permintaan tersebut muncul sebagai respons atas langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Menkeu Purbaya yang meningkatkan pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Budi menyebut larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.
Kemendag disebut melakukan pengawasan pada sisi post-border, sementara Kementerian Keuangan bertugas mengawasi dari sisi kepabeanan atau border. Pemerintah menegaskan pengawasan akan terus diperketat demi menjaga industri dan pasar domestik.





