SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Subang terus dilakukan. UPTD PPP LLAJ Wilayah IV Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat bersama Dishub Subang, Polres Subang, serta Pemerintah Kabupaten Subang mulai memasang rambu pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah titik strategis ruas jalan provinsi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi pada 15 September 2025 di Bandung serta realisasi Surat Permohonan Nomor 500.11.7/1595/TEKSAR/2025 yang sebelumnya diajukan Pemkab Subang.
Pemasangan rambu dilakukan pada beberapa lokasi dengan tingkat kepadatan kendaraan tinggi dan rawan perlambatan arus, khususnya di jalur provinsi yang menjadi akses utama mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.
Dengan adanya pembatasan jam operasional, pemerintah berharap aktivitas angkutan barang bisa lebih tertata sehingga tidak mengganggu puncak mobilitas masyarakat di pagi dan sore hari.
“Ini bagian dari upaya bersama menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas, sekaligus mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait pengaturan jam operasional angkutan barang,” ujar perwakilan Dishub Subang.Kabid Lalu Lintas Dishub Subang, Djamalludin
Kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu langkah efektif mengurangi potensi kecelakaan, kemacetan, serta memberikan ruang bagi kelancaran arus kendaraan di wilayah Kabupaten Subang. Pemerintah daerah mengajak seluruh operator angkutan barang mematuhi aturan baru tersebut demi kenyamanan dan keamanan bersama.





