Megapolitan

Angka Perceraian di Kabupaten Bandung Masih Mengkhawatirkan, Ada 7.200 Perkara Sepanjang 2025

×

Angka Perceraian di Kabupaten Bandung Masih Mengkhawatirkan, Ada 7.200 Perkara Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini

SOREANG, TINTAHIJAU.com — Tingginya angka perceraian di Kabupaten Bandung kembali menjadi sorotan publik. Data terbaru mencatat lebih dari 8.400 kasus perceraian terjadi sepanjang tahun 2025. Angka tersebut tercatat di Pengadilan Agama (PA) Soreang, lembaga yang menangani seluruh perkara perceraian di wilayah Kabupaten Bandung.

Humas PA Soreang, Samsul Zakaria, mengungkapkan bahwa hingga memasuki akhir tahun, sekitar 7.200 perkara telah diputus. Dari jumlah itu, cerai gugat mendominasi dengan sekitar 5.600 perkara, sementara cerai talak tercatat sekitar 1.400 perkara. Menurutnya, jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Jawa Barat dan menunjukkan tingginya dinamika rumah tangga di Kabupaten Bandung.

Samsul menjelaskan, mayoritas perceraian dipicu oleh konflik internal yang berlangsung berlarut-larut. Penyebab utama antara lain perselisihan yang dipicu persoalan nafkah, tekanan ekonomi, hingga kebutuhan rumah tangga yang semakin berat.

“Kalau faktor dominan memang pertengkaran dan perselisihan yang terus-menerus. Kebanyakan dipicu masalah nafkah atau masalah ekonomi,” ujarnya.

Tak hanya itu, faktor lain yang turut memicu perceraian adalah kecanduan judi online, kekerasan dalam rumah tangga, ketidakcocokan, hingga perselingkuhan. Menariknya, PA Soreang juga mencatat adanya perkara perceraian yang diajukan pasangan usia lanjut yang telah puluhan tahun menikah. Hal ini menunjukkan adanya perubahan sosial dan tekanan baru yang memengaruhi dinamika keluarga.

Mediasi Belum Efektif Redam Perceraian

Meski banyak perkara telah sampai ke tahap putusan, Samsul mengatakan sebagian pasangan sebenarnya masih memiliki peluang untuk berdamai melalui mediasi. Namun efektivitas mediasi dinilai masih terbatas.
“Banyak mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena persoalan sudah terlalu kompleks, termasuk soal hak asuh anak dan pembagian harta,” katanya.

Fenomena Perceraian Picu Kekhawatiran Pemerintah

Di sisi lain, Bupati Bandung Dadang Supriatna menilai bahwa angka perceraian yang meningkat bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan ekonomi dan kemanusiaan.
Menurutnya, tahun-tahun sebelumnya jumlah perceraian mengalami penurunan, seperti tahun 2021 yang berada di angka 10.000 kasus. Namun, tren penurunan tersebut tidak bertahan lama. Tahun ini, jumlah perceraian kembali mendekati angka 6.000 kasus di tingkat kabupaten.

Dadang menyebut, fenomena perceraian banyak dipengaruhi oleh lemahnya ketahanan ekonomi keluarga. Ketika ekonomi rumah tangga tidak stabil, perempuan yang kurang memiliki bekal keterampilan rentan mengalami tekanan mental dan emosional.
“Ketika ekonomi keluarga stabil, ketahanan keluarga lebih kuat. Perempuan harus memiliki kemampuan ekonomi dan mental,” ujarnya.

Judi Online dan Pinjol Kian Berperan

Bupati Bandung menyoroti maraknya judi online dan pinjaman online (pinjol) yang kini mudah diakses masyarakat, termasuk generasi muda.

“Dampak judi online nyata. Banyak kasus rumah tangga hancur karena kecanduan judi dan utang pinjol,” tegasnya.

Perlu Sinergi Cegah Lonjakan Kasus

Dengan tingginya angka perceraian yang menembus lebih dari 8.400 kasus, Pemkab Bandung menilai bahwa persoalan keluarga bukan hanya menjadi urusan privat, tetapi juga menyangkut stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah pun menilai perlu adanya edukasi, peningkatan keterampilan ekonomi perempuan, serta sosialisasi literasi keuangan untuk menekan faktor pemicu perceraian.

“Perkara perceraian adalah persoalan serius. Kita perlu sinergi semua pihak agar kasus tidak semakin meningkat,” pungkas Dadang.