Pemerintahan

Perda Investasi BIJB Resmi Dicabut, Rp173,4 M Siap Kembali ke Kas Daerah Pemkab Majalengka

×

Perda Investasi BIJB Resmi Dicabut, Rp173,4 M Siap Kembali ke Kas Daerah Pemkab Majalengka

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – DPRD Kabupaten Majalengka memastikan proses pencabutan Perda Nomor 05 Tahun 2014 tentang Investasi BIJB senilai Rp173,4 miliar telah rampung. ‎‎

Komisi II menegaskan seluruh tahapan pembahasan di Pansus II telah selesai dan kini hanya menunggu persetujuan paripurna antara DPRD dengan Bupati.‎‎

Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan bahwa penuntasan proses pencabutan perda tersebut sekaligus menjawab pertanyaan aliansi BEM dan LSM yang melakukan audiensi pada Selasa (09/12/2025).‎‎

“Raperda pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tinggal menunggu persetujuan antara DPRD dan Bupati. Semua tahapan, termasuk fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, sudah selesai,” ujarnya.‎‎

Dasim menjelaskan, Raperda tersebut hanya memuat tiga pasal: pencabutan perda lama, penegasan bahwa dana Rp173,4 miliar dikembalikan ke RKUD, dan aturan mulai berlakunya perda setelah diundangkan.‎‎

Pencabutan Perda ini, kata Dasim, merupakan tindak lanjut dari arahan Kemenkumham dan temuan BPK di tahun-tahun sebelumnya. Setelah perda dicabut, dana tersebut dapat segera dialihkan ke kas daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.‎‎

Terkait usulan penggunaan dana, Komisi II mengakui menerima banyak aspirasi masyarakat mulai dari pembangunan RS Talaga, revitalisasi pasar, hingga investasi di BUMD. ‎‎

Namun, lanjut Ketua Fraksi Golkar itu, Kemenkumham tidak membolehkan penggunaan dana dimasukkan ke dalam batang tubuh perda, sehingga pembahasan diarahkan melalui mekanisme APBD Perubahan 2026.‎‎

“Pembahasan penggunaannya nanti masuk dalam RKPD perubahan 2026, lalu dibahas di APBDP dan KUAPPAS perubahan,” jelasnya.‎‎

Paripurna pencabutan perda rencananya digelar dalam waktu dekat, namun menurut Dasim, hingga Selasa sore pimpinan DPRD belum mengeluarkan surat resmi jadwal paripurna.